
ONO NEWS.COM 08/05/2020 Para pelaku balapan liar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam bakal diikutkan memakamkan jenazah pasien virus corona atau Covid-19.
.
Tindakan tegas tersebut akan dijatuhkan kepada siapa saja yang masih melakukan aksi balapan liar selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Makassar.
.
Selain memakamkan pasien corona tanpa menggunakan APD, Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriyadi Idrus juga menyebut ada empat point hukuman kepada para pelaku balapan liar.
.
"Kita akan tindak tegas para pelaku balap liar jika masih nekat melakukan balapan liar saat PSBB ini. Akan disemprot cairan khusus juga," jelas Supriyadi kepada KABAR.NEWS via telpon, Rabu (29/4/2020).
.
Pada Senin (27/4/2020) pagi, personel gabungan di Makassar mengamankan sejumlah remaja yang ikut balapan liar. Dari operasi itu, petugas mengamankan 29 sepeda motor dan mengamankan 44 pelaku balap liar di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
.
Lalu pada Senin malam, polisi kembali mengamankan 46 orang dan menyita 41 motor di Jalan Gunung Latimojong, Kecamatan Makassar.
.
Berikut point hukuman bagi pembalap liar dalam masa PSBB yang dikeluarkan Polrestabes Makassar:
.
1. Diperlakukan seperti ODP (orang dalam pengawasan) diisolasi 14 hari setelah dijemput orang tua dan Ketua RT / RW.
.
2. Disemprot dengan cairan khusus seperti limbah RS Wahidin.
.
3. Kepala digundulin untuk laki-laki, jika perempuan rambutnya dipotong pendek.
.
4. Kendaraan bisa diambil setelah selesai tilang dan sidang minimal 3 bulan.
.
5. Jika masih nekat balapan akan dipekerjakan di Dinas Sosial melayani pasien positif Covid-19 tanpa APD termasuk membantu proses pemakaman, sudah atas setuju Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar.
.
Tindakan tegas tersebut akan dijatuhkan kepada siapa saja yang masih melakukan aksi balapan liar selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Makassar.
.
Selain memakamkan pasien corona tanpa menggunakan APD, Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriyadi Idrus juga menyebut ada empat point hukuman kepada para pelaku balapan liar.
.
"Kita akan tindak tegas para pelaku balap liar jika masih nekat melakukan balapan liar saat PSBB ini. Akan disemprot cairan khusus juga," jelas Supriyadi kepada KABAR.NEWS via telpon, Rabu (29/4/2020).
.
Pada Senin (27/4/2020) pagi, personel gabungan di Makassar mengamankan sejumlah remaja yang ikut balapan liar. Dari operasi itu, petugas mengamankan 29 sepeda motor dan mengamankan 44 pelaku balap liar di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
.
Lalu pada Senin malam, polisi kembali mengamankan 46 orang dan menyita 41 motor di Jalan Gunung Latimojong, Kecamatan Makassar.
.
Berikut point hukuman bagi pembalap liar dalam masa PSBB yang dikeluarkan Polrestabes Makassar:
.
1. Diperlakukan seperti ODP (orang dalam pengawasan) diisolasi 14 hari setelah dijemput orang tua dan Ketua RT / RW.
.
2. Disemprot dengan cairan khusus seperti limbah RS Wahidin.
.
3. Kepala digundulin untuk laki-laki, jika perempuan rambutnya dipotong pendek.
.
4. Kendaraan bisa diambil setelah selesai tilang dan sidang minimal 3 bulan.
.
5. Jika masih nekat balapan akan dipekerjakan di Dinas Sosial melayani pasien positif Covid-19 tanpa APD termasuk membantu proses pemakaman, sudah atas setuju Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar.
Penulis : Safitry SRW
Sumber : Kabar.newsP
Komentar
Posting Komentar